Berita Terkini Nasional
Warga Tak Percaya, Sosok Adefrianto yang Dikenal Baik Terseret Kasus Jual Beli Balita
Keduanya ditangkap di penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Editor:
taryono
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENCULIKAN ANAK - Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Kempat tersangka penculikan balita bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulsel terancam maksimal 15 tahun penjara. Mereka berjejaring via medsos.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
Baca juga: Narapidana asal Sukadana Tewas di Kamar Mandi Lapas Rajabasa
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Bocah 9 Tahun Rayakan Ultah dengan Kado Mobil Mewah Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Baru Bebas Sebulan, Romaja Tembak Mati Hansip saat Aksi Pencurian |
|
|---|
| Ikuti Arah Google Maps, Wisatawan Nyasar di Sukamakmur Bogor hingga Dievakuasi Damkar |
|
|---|
| Nitrit di Menu MBG Lembang Jadi Penyebab Puluhan Siswa Keracunan |
|
|---|
| Polisi Hentikan Kasus Dugaan Kekerasan Siswi SD di Palembang, Mata Merah Bukan Akibat Pukulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Empat-tersangka-penculikan-Bilqis-berjejaring-via-medsos-dari-Makassar-Jateng-dan-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.