Berita Terkini Nasional

Bendahara di Kaltim Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar untuk Main Kripto

Akibatnya, perempuan inisial J tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Editor: taryono
Kolase: Instagram @kejari_kutim
KORUPSI DANA DESA - Tangkap layar video viral bendahara Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang korupsi dana desa Rp2,1 miliar untuk main kripto. 

J sudah ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan terhitung 5 November 2025.

J kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," tegas Michael.

Baca juga: Sopir Truk di Lampung Timur Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Rp 64 Juta

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved