Berita Terkini Nasional

Pria Naik Pitam karena Sang Kekasih Tolak Lakukan Aksi Kriminal

.A (25) tega aniaya kekasihnya inisial IN (25) karena menolak melakukan aksi kriminal dengan cara pelaku menggunakan identitas.

Editor: taryono
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PENGANIAYAAN - Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka pria inisal A (25) terhadap korban wanita inisial IN (25) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Dari hasil pendalaman aksi tersangka bukan kali pertama, modus ini pernah dilakukan terhadap wanita inisial CYL pada 2019 hingga 2020. 

Sebelumnya, tersangka A ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025 oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: RSUD A Dadi Tjkrodipo Kota Bandar Lampung Bulan Ini Hanya Tangani 1 Pasien DBD

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved