Berita Terkini Nasional
Pria Naik Pitam karena Sang Kekasih Tolak Lakukan Aksi Kriminal
.A (25) tega aniaya kekasihnya inisial IN (25) karena menolak melakukan aksi kriminal dengan cara pelaku menggunakan identitas.
Editor:
taryono
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PENGANIAYAAN - Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka pria inisal A (25) terhadap korban wanita inisial IN (25) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Dari hasil pendalaman aksi tersangka bukan kali pertama, modus ini pernah dilakukan terhadap wanita inisial CYL pada 2019 hingga 2020.
Sebelumnya, tersangka A ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025 oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: RSUD A Dadi Tjkrodipo Kota Bandar Lampung Bulan Ini Hanya Tangani 1 Pasien DBD
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Bendahara di Kaltim Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar untuk Main Kripto |
|
|---|
| Nasib Guru Hamil, Terjerat Pinjol hingga Gelapkan Tabungan Murid, Divonis 10 Bulan |
|
|---|
| Amien Rais Digugat 34 Kadernya Sendiri Sebesar Rp 24 Miliar |
|
|---|
| KPU Surakarta Sudah Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi Saat Nyalon Wali Kota Solo |
|
|---|
| Suami di Jambi Ternyata 2 Kali Booking Adik Iparnya dengan Tarif hingga Rp 300 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENGANIAYAAN-Polda-Metro-Jaya-merilis.jpg)