Berita Terkini Nasional
Kelakuan Sadis Teman Masa Kecil Habisi Nyawa Mahasiswa UMA saat Sedang Tidur Telentang
Teman masa kecil korban yaitu MRH (18) tega melakukan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta benda mahasiswa UMA tersebut.
Polisi tidak merinci alasan pelaku kembali apakah untuk menyerahkan diri atau hal lainnya.
"Tim kedua berhasil menangkap tersangka di Medan, persisnya ketika hendak kembali ke rumah ini," ucap Kapolres.
Pengakuan Kepada Polisi
Kepada polisi, pelaku MRH mengaku membunuh korban karena terlilit utang cicilan sepeda motor.
"Motifnya, tersangka memiliki tanggung jawab cicilan motor. Sehingga dia mengambil pilihan melakukan pembunuhan dan pencurian," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara.
Berita Selanjutnya Prakiraan Cuaca Lampung 20 November 2025, Hujan Disertai Petir di 5 Wilayah Ini
| Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Pohon Aren |
|
|---|
| Pasutri Alami Luka Bakar Kena Awan Panas Letusan Gunung Semeru |
|
|---|
| AKBP Basuki Syok Dosen Muda Tewas Tanpa Busana, Ungkap Kondisi Terakhir Korban |
|
|---|
| Rasya Sudah Siapkan Gunting Sebelum Bunuh Temannya Mahasiswa UMA Sumut |
|
|---|
| Guru Perempuan di OKU Ditemukan Tewas dengan Tangan Kaki Terikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terkuak-misteri-kematian-mahasiswa-Medan-Sumatera-Utara-pelaku-tertangkap.jpg)