TOPIK
Sidang Narkoba di Bandar Lampung
-
Kedapatan simpan sabu, dua nelayan dihukum penjara selama delapan tahun.
Kedua nelayan ini yakni Misdar (51) warga Parit 1 Desa kuala Teladas.
-
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Misdar memesan sabu melalui telepon kepada terdakwa.
-
Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
-
Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum miliki Narkotika
-
Terdakwa Ricky Armanda diamankan saat hendak transaksi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.
-
Simpan sabu di sebuah wisma, terdakwa Ricky Armanda mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
-
Terima titipan paket narkoba, terdakwa Ricky Armanda bagi sabu jadi tiga paket.
-
Video YouTube simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
-
Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.
-
Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
-
Tunggu pembeli, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, malah didatangi polisi.
-
Tak mau merugi, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.
-
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, membeli sabu seharga Rp 1 juta secara patungan.
-
Terdakwa Ferdiansyah menyebut barang haram tersebut dengan istilah pahe alias paket hemat.
-
Video YouTube jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7,5 tahun.
-
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesa
-
Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.