Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar
Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang korupsi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rugikan negara hampir Rp 5 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2020).
Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain.
"Yakni terdakwa Juli sebesar Rp. 9.520.000 ditambah Rp. 403.928.000," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp. 4.482.668.264.
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp. 4.896.116. 264," tandasnya.
• BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat
• Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang
• Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga
• Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran
Pinjam Perusahaan
Pinjam perusahaan orang lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua kontraktor masuk dalam pusaran korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 & Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Dalam dakwaannya, JPU Syukri ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penjara korupsi yang berawal dari pemenangan perusahaan yang mengerjakan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018.
"Secara administrasi dimenangkan oleh CV. Widya Kreasi," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, paket pekerjaan Konsultan Perencana senilai Rp. 33.792.000 dan Pengadaan Gedung Rawat Inap Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD senilai Rp. 653.795.800 dikerjakan oleh terdakwa Juli dengan sepengetahuan Raden Intan selaku PPK.
"Pelaksana pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Pesawaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran TA. 2018 senilai Rp. 33.305.200.000 dikerjakan terdakwa Taufiq Urrahman," tandasnya.
3 Orang Berdebat
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran berjalan alot.
Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Maret 2020.
Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini dihadirkan delapan saksi yakni, Kadiskes Pesawaran Harun Tri Joko, Sekertaris Diskes Pesawaran Widodo, Masduki PNS RSUD Pesawaran, Ari Wibowo PNS Dinkes Pesawaran, Desma Herlinawati PNS Dinkes Pesawaran, Iwan Candra Gautama PNS BPKAD Pesawaran, Khairullah Nasution PNS RSUD Pesawaran dan Mukhlisin Wiraswasta.
Dalam persidangan ini pun sempat terjadi perdebatan, sehingganya antara saksi, JPU dan PH melakukan klarifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim Samsudin, Surisno, dan Abdul Gani.
Perdebatan ini diawali saat JPU Wahyudi menanyakan dasar Kadiskes Harun menggunakan anggaran sebelum anggaran pembangunan disahkan.
"Sesuai dengan konsultasi dengan BPKP sehingga berani menggunakan," jawab Harun.
Yudi pun menyangkal jika penggunaan anggaran sebagaimana dokumen pelaksana tidak dijadikan acuhan.
Alhasil terjadi perdebatan antara JPU saksi dan PH, ketua Mejelis Hakim Samsudin pun menyela dan meminta kedua belah pihak melakukan klarifikasi.
"Kita ini mencari fakta, dari fakta dihubungan bertentangan atau tidak, sekarang cari fakta, dan jangan menyimpulkan jangan dulu," kata Samsudin.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantah Ada Kerugian Negara
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Raden Intan (RIP) dan Taufiqurrahman (TU) membantah adanya kerugian negara dalam pembangunan RSUD Pesawaran.
Raden Intan adalah PNS Dinas Kesehatan Pesawaran yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 33 miliar ini.
Sementara Taufiqurrahman selaku kontraktor.
Akhmad Handoko, kuasa hukum kedua tersangka, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini.
"Itu berdasarkan audit BPK, kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Handoko, Rabu (15/1/2020).
• Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran
• Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
• BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
Handoko menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa kerugian negara yang dimakdus tidak ada.
"Karena kami punya hitungan sendiri berdasarkan ahli yang kami ajukan, dan dari pihak penyidik juga melakukan perhitungan berdasarkan ahli mereka. Sehingga sama-sama kami buka dalam persidangan bagaimana fakta dan bukti," tandasnya.
Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.
Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP, TU, dan J.
Irwan Aprianto, kuasa hukum Julian, mengatakan, saat ini kliennya sudah siap dalam pelimpahan perkara ini.
"Dan ada beberapa hal yang harus diungkap, terutama jaringan, harus diungkap di pengadilan," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
Menurut Irwan, Julian merupakan pengusaha yang hanya memenuhi syarat dalam proyek yang dikerjakan.
"Jadi kalau ada hal-hal dianggapnya kekurangan dalam bentuk pengawasan dari awal sampai akhir sudah dilakukan sampai selesai pengerjaannya dan bangunannya sampai saat ini dipakai dan tidak ada yang rusak RSUD Pesawaran," ujarnya.
"Kami ada beberapa bukti yang akan kami bawa ke pengadilan bahwa klien kami sesungguhnya ikut aturan pelelangan tender," tandasnya.
Dilimpahkan ke Kejati
Kejati Lampung menerima tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).
Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.
Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.
"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.
Amankan Uang Rp 590 Juta
Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan uang Rp 590 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang.
"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, Rabu (15/1/2020).
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rugi 4 Miliar
Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian hingga Rp 4 miliar.
"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya.
Kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.
Pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mencapai nilai Rp 33 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat, ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka.
"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengondisikan lelang," tuturnya.
Pandra menambahkan, ada temuan juga pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada pada kontrak pekerjaan," tandasnya.
Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.
Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah RIP, TU, dan J.
"Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," kata Pandra.
Saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap, sehingga akan dilakukan pelimpahan ke Kejati Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)