Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, 'Tim Sukses?'

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara - BREAKING NEWS Bupati Nonaktif Lampura Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin, 'Tim Sukses?' 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara, Rabu 27 Mei 2020.

Persidangan kali ini diagendakan dengan kesaksian Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI untuk terdakwa Syahbudin, sekaligus pemeriksaan keterangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias AMI.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Agung Ilmu Mangkunrgara terkait menempatkan Syahbudin menjadi Kadis PUPR.

"Itu Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Syamsir. Awalnya kepala dinas mutasi, lalu daripada cari orang luar maka Syahbudin menjadi plt Kadis PUPR, kemudian dilakukan lelang jabatan di Beperjakat, beberapa kepala dinas juga kosong, setelah itu dibawa ke Provinisi, gubenur menyetujui dan selanjutnya dilantik oleh Bupati," ungkap Agung.

"Apakah Syahbudin ikut tim sukses?" sahut JPU.

 BREAKING NEWS Rumah Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dilempar Bom Molotov, Tetangga Kaget

 Banjir Rob dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Lampung Selatan Diminta Tak Melaut dan Waspada

 Pelaku Perompakan Kapal Asal Australia Diduga 10 Orang, 4 Diantaranya Bawa Senpi

 Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung, Pelaku Lalu Diobservasi 14 Hari

"Pegawai tidak boleh ikut, saya hanya minta keluarganya mendukung saya," tegas Agung.

JPU mempertanyakan apakah Syabudin selaku pengguna anggaran di PUPR mendapat arahan khusus dari terdakwa Agung dalam mengatur lelang.

"Secara umum saja, kalau masalah pelelangan saya rasa sesuai dengan aturan, tidak ada arahan atau dipanggil secara khusus, setiap rakor memberi arahan ke semua kadis untuk efensiesi anggaran karena sedang defisit, dan hars seseuai visi misi pemerintah kabupaten," jawab Agung.

"Anda sempat sebutkan defisit, apakah ada permasalahan anggaran?" tanya JPU.

"Itu pada tahun 2017-2018, keadaan defisit sehingga tak mampu membayar para pemborong sedangkan mereka menutut," jawab Agung.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Agung mengaku mempertemukan antara pihak Dinas PUPR dan BPKAD.

"Namun Desyadi bilang semua terkendali dan segera dibayar, saya percayakan sehingga tak menanyakan lagi," tandasnya.

Kumpulkan Fee Proyek

Jadi pejabat di Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin baru bagi pekerjaan di tahun kedua.

Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), Syahbudin menyampaikan pada tanggal 17 Juni 2014 ia baru menjabat sebagai Sekertaris Dinas PUPR.

"Pada 2014 saya belum membagi pekerjaan, tapi saya mendapat pekerjaan, dan kemudian saya menjabat Kadis tanggal 25 Juni 2015," ungkapnya.

Lanjutnya, pada Tahun 2015 tersebut Dinas PUPR mendapatkan anggaran senilai Rp 201 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp 17 miliar untuk pekerjaan non fisik.

Syahbudin pun mengaku membagi pekerjaan tersebut ke Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria, dan ke beberapa rekanan secara langsung.

 Dapat Proyek dari Syahbudin, Kabid di Bappeda Lampung Utara Ngaku Cuma Untung Rp 30 Juta

 BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP

 Baru 157 Desa di Lamsel Sudah Lakukan Validasi Data untuk BLT DD

 Forkopimda Tanggamus Ajak Pedagang dan Pengunjung Pasar Jaga Jarak dan Pakai Masker

"Berapa fee proyek yang dikumpulkan?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Yang saya kumpulkan sendiri sekitar Rp 15 miliar," jawab Syahbudin.

Syahbudin melanjutkan pada tahun 2016 Dinas PUPR mendapatkan pagu sebesar Rp 310 miliar untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik sebesar Rp 19 miliar.

"Dengan Akbar, pengelolaan Rp 65 miliar, kemudian untuk diperjualbelikan ke di DPRD Rp 27 miliar melalui Desyadi, kemudian jatah Sri Widodo Rp 12 miliar, Sekda Syamsir Rp 3 miliar, Aswin Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sementara, lanjut Syahbudin, pada tahun 2017 pihaknya mendapatkan dana untuk pekerjaan fisik sebesar Rp 408 miliar dan Rp 21 miliar non fisik.

"Pada 2018 digantikan Franstori, dan hanya perencanaan hanya non fisik. Ada anggaran digunakan sendiri sebesar Rp 38 juta," sebutnya.

Syahbudin menambahkan pada tahun 2019 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 113 miliar.

"Untuk fee yang dikumpulkan Rp 4 miliar," tandasnya.

Keuntungan Rp 30 juta

Dapat paket pekerjaan, Saksi Dicky FS ngaku hanya diberi keuntungan 30 juta.

Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020).

Dicky dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan dua paket pekerjaan dari Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara pada tahun 2017.

"Pada saat itu saya bertemu (Syahnudin) diacara kedinasan, saya minta tolong kepada Syahbudin tolong beri pekerjaan teman teman saya yang membantu perjuangan pak bupati," ungkap Kabid Sosial Budaya Bapeda Lampung Utara ini.

Kata Dicky selanjutnya ia menerima dua paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai pagu Rp 600 juta dan Rp 700 juta.

"Saya diberi kertas kecil oleh Syahbudin tulisan pena dengan angka menurutnya nomor proyek dan nilainnya. Itu bertemu disekitaran Jalan Pramuka (Bandar Lampung) pinggir jalan," terang putra sulung Yamin Tohir Ketua Tim Sukses Pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara.

Dicky pun mengaku tidak mengerjakan paket tersebut melainkan memberikan ke rekannya dan ditindaklanjuti dengan menghubungi panitia lelang.

"Apakah disampaikan adanya fee atau saksi mendapatkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya gak minta, tapi dari mereka mengumpulkan sedikit keuntungan dan diserahkan ke saya. Seingat Rp 30 juta, ini dapatnya tahun 2019 tapi proyek 2017. Karena menurut mereka pembayaran tertunda," ujar Dicky.

JPU pun menanyakan soal adanya keterangan Taufik Hidayat bahwa saksi Dicky menerima paket pekerjaan pada tahun 2015 hingga 2017.

Namun Dicky membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menerima paket pekerjaan tahun 2017 dengan dua paket pekerjaan.

"Tidak pernah," tandas Dicky.

Sebelumnya diberitakan tak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang minta JPU KPK bacakan BAP saksi.

Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir dalam persidangan online.

Sebelumnya JPU KPK mengagendakan akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Dicky F.S., Andi Krisna dan terdakwa Syahbudin.

Saat sebelum persidangan dimulai, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika saksi Andi Krisna tidak bisa hadir dalam persidangan lantaran sakit.

Taufiq pun melampirkan surat keterangan sakit saksi disertai surat keterangan rawat inap.

Atas perihal tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar JPU membacakan BAP terdakwa dan meminta keterangan saksi Dicky F.S.

Efiyanto pun meminta persetujuan Penasihat Hukum para terdakwa.

"Dalam hal ini kami serahkan ke yang mulia apakah di bacakan karena tidak ada sumpah, dan kami tindak keberatan kami serahkan ke yang mulia," kata Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.

Pernyataan ini pun selanjutnya diamini oleh Penasehat Hukum Raden Syahril, Sukriadi dan Penasihat Hukum Syahbudin Fahrozi.

"Baik kita lanjutkan persidangan, dengan meminta keterangan saksi Dicky dan menbacakan keterangan saksi Andi Krisna setelah ini," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved