Sidang Narkoba di Bandar Lampung
5 Kali Transaksi Sabu, Bos Angkot yang Dituntut Hukuman Mati Lakukan dari Luar Bandar Lampung
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, sebanyak lima kali jual beli sabu terdakwa yang dilakukan di Bandar Lampung tidak langsung turun.
"Bahwa sebanyak 5 kali terdakwa dalam melakukan kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan," ujarnya, Selasa 14 Juli 2020.
Adapun lima kali jual beli sabu ini, kata JPU, yakni pertama pada bulan Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp 350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta.
Kedua, pada bulan Januari 2019 terdakwa memesan satu kilogram sabu dengan harga Rp 700 juta dan dijual lagi ke Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.
• Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
• BREAKING NEWS Pelaku Copet di Bandar Jaya Plaza Diringkus, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
• BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan
• Pasca Kedatangan Tim KPK, Aktivitas ASN di Kantor Bupati Lamsel Berjalan Normal
Ketiga, pada bulan Februari 2019 terdakwa memesan dua kilogram seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.
Keempat, pada bulan April 2019 tedakwa memesan dua kilogram sabu seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.
Kelima, pada bulan Agustus terdakwa tujuh kilogram sabu dan sudah memberikan uang muka kepada Muzakir sebanyak Rp 400 juta, namun belum terjual terdakwa tertangkap.
Pesan Sabu Rp 80 Juta
Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa sejak tahun 2015.
"Terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang didapat dari Diki (DPO) biasa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp 80 juta," kata JPU, Selasa 14 Juli 2020.
Lanjut JPU, pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) dan memesan narkotika kepadanya setiap dua bulan sekali seberat 500 gram.