Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Ibu Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Menangis Lihat Sang Anak Dimasukkan Ruang Tahanan

Sambil menangis, Alpin, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Penyidik Polresta Bandar Lampung Juga Periksa Ibu dari Penikam Syekh Ali Jaber. 

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Perkara sudah kami terima hari ini (Senin) sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).

Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, menangis saat putranya dibawa masuk kembali ke dalam tahanan oleh petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Keluarga Penusuk Syekh Ali Jaber Sampaikan Permohonan Maaf atas Perbuatan Alpin
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, menangis saat putranya dibawa masuk kembali ke dalam tahanan oleh petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Keluarga Penusuk Syekh Ali Jaber Sampaikan Permohonan Maaf atas Perbuatan Alpin (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.

"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.

"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.

Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.

Ibunda Alpin Diperiksa

Penyidik Polresta Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat Rohayati, ibunda dari tersangka Alpin Andrian (24).

Polisi meminta keterangan Yayat Rohayati terkait penusukan yang dilakukan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka.

"Iya ibu tersangka juga sudah mintai keterangan," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

Alpin Peluk Ibunda

Pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, ke Kejari Bandar Lampung, sudah dilakukan pada Senin (21/9/2020).

Sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke kejaksaan, tampak Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alpin Andrian (24), keluar dari salah satu ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved