Curanmor di Bandar Lampung
Polsek Tanjungkarang Barat Buru 4 Rekan Tersangka Curanmor yang Masuk DPO
Dari keterangan tiga tersangka yang diamankan, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yakni AP, ON, CN dan AR.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian masih memburu sejumlah rekan pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor.
Dari keterangan tiga tersangka yang diamankan, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yakni AP, ON, CN dan AR.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan para pelaku," kata Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin, Senin (1/3/2021).
Menurut Hassanudin pihaknya telah berhasil mengidentifikasi mengenai informasi keberadaan para DPO tersebut.
Baca juga: Satu dari 3 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polisi Residivis Kasus Sama
Baca juga: Komplotan Curanmor Sudah Beraksi di 5 TKP, Pelaku Lengkapi Diri dengan Sajam
Dalam waktu dekat pihaknya akan menangkap DPO tersebut.
"Identitas rekan pelaku sudah kita kantongi," kata Wakapolsek.
Hassanudin menyatakan ketiga tersangka yang diciduk sejak akhir pekan kemarin bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Wakapolsek.
Residivis Curanmor
Satu dari tiga orang tersangka curanmor yang diamankan Polsek Tanjungkarang Barat ternyata residivis kasus yang sama.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Asal Jabung Ditangkap saat Sedang Rencanakan Pencurian
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ciduk 3 Anggota Komplotan Curanmor, 2 Pelaku Warga Jabung
Yakni Dedi Kurniawan alias Galong (30), warga Dusun Bawang kijang, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Galong mengaku pernah mendekam di lapas Way Hui beberapa tahun silam.
"Iya pernah (dipenjara), karena maling motor," kata Galong, Senin (1/3/2021).