Berita Lampung
Pencuri di PT Pringsewu Jaya Abadi Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Kedua pencuri kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) diamankan polisi, Sabtu (3/9/2022) pagi di rumahnya masing-masing.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua pelaku pencuri kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) di Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara, Pringsewu dibekuk polisi.
Kedua pencuri kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) diamankan polisi, Sabtu (3/9/2022) pagi di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan penangkapan dua pelaku pencuri kabel tembaga PT Pringsewu Jaya Abadi itu.
"Ya bener, Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, berhasil membekuk dua pelaku pencuri kabel tembaga pada sabtu lalu," kata Hasbulloh, Minggu (4/8/2022) siang.
Hasbulloh mengatakan, kedua pelaku yakni warga Kecamatan Pagelaran Utara.
Baca juga: Kisah Nenek Penjual Kerupuk di Pringsewu, Menuntun Sepeda Kiloan Meter Demi Rp 1000
Baca juga: Polres Pringsewu Bongkar Sindikat Bandar, Amankan 1,2 Kilo Ganja dari Empat Tersangka
"HN (37) warga di Pekon Way Kunyir sementara MN (27) warga di Pekon Neglasari," lanjutnya.
Hasbulloh menjelaskan, pencurian kabel tembaga oleh kedua pelaku dilakukan dua kali di waktu yang berbeda.
"Pertama pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib keduanya berhasil menggondol segulung kabel tembaga," ungkapnya.
Kemudian pada pencurian kedua, (27/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB pelaku gagal membawa kabel tembaga hasil curian lantaran kepergok warga.
Atas kejadian pencurian tersebut PT PJA langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan para pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.
Baca juga: Demi Anak, Laporan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kades di Pringsewu Dicabut
Baca juga: Serapan PAD Pringsewu Baru Terealisasi Rp 19 Miliar hingga Agustus 2022
Dari HN, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mendapati satu keterlibatan pelaku lain yakni MN.
"MN pun langsung kami amankan berselanh 30 menit kemudian dari penangkapan HN," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah kunci pas, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor dan 1 gulung kabel tembaga.
Saat ini, kedua pelaku berikut BB diamankan di Mapolsek Pagelaran. Keduanya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," ungkapnya.
Atas kejadian itu, PT PJA mengalami kerugian Rp5 juta.
Sementara, HN mengaku melakukan pencurian tersebut karena penghasilannya sebagai petani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
HN juga mengaku, ia mencuri kabel tembaga dengan cara dipotong-potong menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau.
Kabel tembaga hasil pencurian kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor lalu dijual dan uangnya dibagi rata.
"Dari penjualan kebal tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Risatanti)