Berita Lampung

UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Alasan pelaku UMKM tidak sanggup berikan UMK Lampung Tengah tahun 2023 karena terbentur biaya produksi dan minimnya hasil penjualan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi. Pengusaha UMKM mengaku tak sanggup berikan UMK Lampung Tengah tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - UMK Lampung Tengah 2023 naik 8 persen, pengusaha UMKM mengaku tak sanggup berikan upah.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Alasan pelaku UMKM tidak sanggup berikan UMK Lampung Tengah tahun 2023 karena terbentur biaya produksi dan minimnya hasil penjualan.

Pemkab Lampung Tengah sedang mengusulkan UMK Lampung Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2.639.972,29 atau naik 8 persen dari UMK 2022.

UMK Lampung Tengah tahun 2023 bertambah sebesar Rp 195.892,96 dari tahun 2022 sebesar Rp 2.444.079,29.

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung

Pengajuan UMK Lampung Tengah 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih.

Dasarnya adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan UMP Lampung 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi.

Dimana untuk kalangan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.

Pengecualiannya adalah untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sutono, perajin tahu atau pelaku UMKM di Lampung Tengah merespon besaran UMK Lampung Tengah tahun 2023.

Ia mengaku untuk saat ini sulit menjalankan UMK Lampung Tengah.

Karena minimnya pendapatan selama 2022 sehingga khawatir jika menjalankan UMK Lampung Tengah 2023 akan berimbas pada usaha yang digelutinya.  

"Bukan masalah beratnya (dalam merealisasikan UMK 2023), tapi tahun 2022 bagi kalangan UMKM sangat berat," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).

Sutono mengaku, kondisi saat ini untuk menjalankan usaha agar tetap produktif saja berat, maka tidak sanggup jika ditambah harus jalankan UMK Lampung Tengah 2023.

"Untuk kami yang bergeraknya di bidang UMKM, sulit untuk mencukupi kebutuhan industri apalagi karyawan," tambahnya.

Terlebih di tengah kondisi pendapatan yang belum normal dan harga bahan produksi tahu yang makin naik dan tidak stabil.

"Proses produksi kemungkinan akan sulit, tapi yang jelas pekerjaan saya juga harus membutuhkan tenaga karyawan," tutur dia.

Sutono mengaku, UMKM miliknya mempekerjakan 10 orang pekerja. 

Baca juga: UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Hiburan Khawatir Tak Mampu Bayar

Baca juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Diharap Pekerja Minimal Rp 3 Juta

Selain tenaga kerja yang tetap, Sutono juga mempekerjakan pekerja lepas.

Sementara itu menurut Waluyo, salah satu pekerja di tempat perajin tahu Sutono, sebagai pekerja dirinya kecewa dengan usulan UMK 2023 sebesar Rp 2.639.972,29.

"Sistem gaji saya bulanan, tapi biaya hidup saya dan keluarga semakin hari semakin meningkat," kata dia.

Waluyo mengatakan, dengan UMK sebelumnya, ia dan keluarga harus menghadapi kerasnya hidup di era pandemi Covid-19 dan kenaikan bahan pokok.

"Waktu Covid saya off kerja, waktu sudah kerja ditambah bahan pokok dan BBM naik," ujarnya.

Waluyo mengatakan, jika kebutuhan keluarga tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup, maka sama saja keputusan perubahan UMK 2023 tidak berpengaruh apa-apa.

"Bagi saya yang karyawan tetap saja, Rp 2.639.972,29 jelas kurang optimal, apalagi yang freelance," paparnya.

Ia mengaku, selama pandemi Covid-19 dirinya masih bisa kerja di tempat UMKM Sutono sudah bersyukur.

"Saya berharap ada solusi terbaik dari para pembuat kebijakan," tandasnya.

 (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved