Sidang Polisi Tembak Polisi
Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah
JPU akan ajukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Rudi Suryanto kerena menembak mati Aipda Ahmad Karnaen.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.
Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Alami Luka Tembak Dada dan Menyerempet Jantung
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.
Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Ipda Ety Menangis Histeris, Kecewa Pembunuh Suaminya Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider |
![]() |
---|
Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.