Sidang Polisi Tembak Polisi

Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah

JPU akan ajukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Rudi Suryanto kerena menembak mati Aipda Ahmad Karnaen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Persidangan pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023). JPU akan ajukan banding atas vonis terdakwa Rudi Suryanto. 

Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.

Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Alami Luka Tembak Dada dan Menyerempet Jantung

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi

Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.

Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.

"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved