Liputan Khusus

Humas RSJ Lampung Sebut Rekrutmen PPPK Kesehatan Langsung di BKD

Pihak RSJ Lampung menyerahkan ke BKD Lampung untuk persyaratan teknis PPPK Kesehatan

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Pos Kupang
Ilustrasi seleksi PPPK. RSJ Lampung arahkan ke BKD terkait rekrutmen PPPK karena pihaknya tidak tangani secara teknis rekrutmen tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Pihak RSJ Lampung mengaku tidak tahu secara detail tentang rekrutmen PPPK Kesehatan di tempat tersebut.

Kewenangan rekrutmen PPPK Kesehatan di RSJ Lampung ditangani oleh BKD Pemprov Lampung.

Untuk itu segala persoalan tentang PPPK Kesehatan di  RSJ Lampung disarankan langsung ke BKD Pemprov Lampung supaya bisa diselesaikan.

Humas RSJ Lampung, David mengaku tidak tahu menahu soal teknis rekrutmen PPPK kesehatan di tempatnya bekerja.

Terlebih lagi terkait masalah penambahan nilai afirmasi yang memengaruhi peringkat hasil seleksi.

Menurut David, soal rekrutmen PPPK merupakan domain Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Pemprov Lampung.

Baca juga: RSJ Lampung Bolehkan Pendaftar PPPK Kesehatan Sanggah Pengumuman Soal Nilai Afirmasi

Baca juga: Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

"Soal itu saya gak paham. Coba langsung ke BKD," kata David singkat saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).

Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved