Rektor Unila Ditangkap KPK

Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga

Pembacaan putusan oleh Majelis hakim terhadap Andi Desfiandi disambut isak tangis dari keluarga terdakwa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Terdakwa Andi Desfiandi berpelukan dengan keluarganya seusai persidangan, Rabu (18/1/2023).   

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan, dan denda senilai Rp 100 juta."

Ketua hakim melanjutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum mengatakan masih akan memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Majelis Hakim sendiri memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Terima Keputusan Hakim

Jelang sidang pembacaan putusan, Andi Desfiandi menyebut dirinya akan menerima apapun keputusan hakim.

Diketahui, terdakwa Andi Desfiandi kembali menjalani sidang kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/1/2023).

Kali ini, terdakwa pemberi suap PMB Unila 2022 Andi Desfiadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majlis hakim.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba di PN Tanjungkarang tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 10.15 wib.

Andi Desfiandi tiba dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian serta pengamanan kejaksaan.

Terlihat, terdakwa penyuap PMB Unila 2022 ini mengenakan kemeja batik, celana hitam, serta dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan diborgol.

Saat turun dari mobil, Andi pun memberi komentar singkat kepada awak media.

"Kita jalani saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved