Rektor Unila Ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.
Seperti diketahui, Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Rabu (17/1/2023).
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam putusannya, majelis Hakim memvonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi
Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 2 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding
Baca juga: Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga
Seusai persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengapresiasi atas putusan vonis hakim tersebut.
Pasalnya, dia menilai majelis telah bersependapat sesuai dakwaan menyatakan Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap terdakwa Karomani.
Agung Satrio wibowo juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini kami akan mempertimbangkan dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan kami," kata dia
"Nanti setelah dilaporkan akan dilihat kembali apakah kami akan banding atau tetap menerima putusan tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan bakal dilakukan pengembangan tersangka penyuap Rektor Unila lainnya.
Mengingat, sejumlah nama pemberian suap hingga gratifikasi kepada Karomani telah telah disebut dalam dalam surat dakwaan dan tinggal dibuktikan.
"Nanti kita lihat, apakah memang ada kualitas sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara," kata JPU KPK.
"Tentu akan dianalisa, semuanya tidak menutup kemungkinan, makanya persidangan kita adakan secara terbuka untuk umum," pungkasnya.
Pertimbangkan Vonis Hakim
Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis hakim.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan putusan hakim.
Diketahui, majelis Hakim memutuskan vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi
Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dua tahun hukuman penjara.
Baca juga: Teman Sekolah Mendag Zulkifli Hasan Jadi Saksi untuk Terdakwa Andi Desfiandi
Baca juga: Anaknya Sempat Tak Lulus Masuk FK Unila, Saksi Lies Yulianti Akui Titip ke Andi Desfiandi
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim saat Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).
Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.
Majelis Hakim sendiri memberi kesempatan selama tujuh hari kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan banding.
"KUHP mengatur bahwa putusan itu bisa didiskusikan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko seusai sidang.
"Setelah putusan ini, kita akan menimbang dan mendiskusikan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, kan masih ada waktu tujuh hari."
Menurut Handoko, dalam pledoi Andi Desfiandi sebenarnya tidak ada niat jahat dari Andi Desfiandi untuk melakukan tindak pidana.
"Bahwa beliau memberikan uang itu merupakan sumbangan yang ditujukan untuk pembangunan LNC (Lampung Nahdiyin Center, jadi bukan untuk pribadi pak Karomani," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim yang menyatakan Andi Desfiandi terbukti bersalah.
"Putusan ini menghukum andi dengan dakwaan alternatif kedua kami pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,"
"Kami mengapresiasi putusan hakim yang pada dasarnya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"
Terkait hasil putusan, JPU KPK mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini kami akan mempertimbangkan dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan kami," kata dia
"Nanti setelah dilaporkan akan dilihat kembali apakah kami akan banding atau tetap menerima putusan tersebut," pungkasnya.
Isak Tangis Keluarga
Pembacaan putusan oleh Majelis hakim terhadap Andi Desfiandi disambut isak tangis dari keluarga terdakwa.
Majelis Hakim memutuskan memberi vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi
Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni dua tahun hukuman penjara.
Putusan tersebut pun disambut dengan sorak sorai oleh keluarga korban yang mengikuti persidangan.
Sejumlah anggota keluarga Andi Desfiandi yang hadir dalam sidang pun terlihat menagis tersedu-sedu setelah Hakim membacakan putusan.
Tak ketinggalan, Andi Desfiandi juga menitikklan air mata terhadap putusan hakim.
Selanjutnya, Andi Desfiandi pun keluar dan langsung bersalaman dan memeluk keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Seusai persidangan, Firmansyah yang merupakan Adik terdakwa Andi Desfiandi mengatakan peristiwa tersebut merupakan teguran dari Tuhan.
Dia pun berharap peristiwa yang menimpa kakak kandungnya ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Sebagai keluarga kami merasa prihatin dengan adanya peristiwa ini. Tentu ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya untuk dunia pendidikan," ujar Firmansyah.
"Mohon doa mudah-mudahan kakak kami diberikan kekuatan sama Allah dalam menjalani semua ini," imbuhnya.
Sebelumnya Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
"Mengadili, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan kegiatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Aria Verronica saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan, dan denda senilai Rp 100 juta."
Ketua hakim melanjutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Terkait putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut umum mengatakan masih akan memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Majelis Hakim sendiri memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.