Kasus Asusila di Bandar Lampung

Breaking News Polresta Bandar Lampung Bekuk Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Anak 

Petugas Polresta)Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tibun Lampung/Bayu Saputra
Pelaku penculikan dan asusila DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023). 

Saat diinterogasi, Gobel mengatakan pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya berulang kali sejak 2017.

Lanjut Gobel, pelaku mengakui perbuatan asusila yang ia akukan dari awal hingga terakhir pada Minggu (30/1/2024) tersebut sebanyak lima belas kali.

Lalu, kata Gobel, kini pelaku dan barang bukti yakni satu potong baju kaos warna kuning, satu potong BH warna orange, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong celana pendek warna orange telah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved