Berita Lampung
Gedung UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung Resmi Pindah ke Rajabasa
Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung, Lampung resmi pindah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: muhammadazhim
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terus dia, uji KIR wajib dilakukan pemilik kendaraan tiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun.
Dalam uji KIR, banyak item yang diuji diantaranya uji emisi, brake tester (uji kelaikan rem), kesesuaian muatan, fungsi lampu-lampu, dan lainnya.
Dari hasil temuan saat uji KIR, diungkap Andy tidak sedikit kendaraan yang menambah dimensi muatan melebihi ketentuan.
"Temuan kalau di awal 2021 banyak ada seratusan kendaraan yang melakukan penambahan dimensi muatan, tapi di akhir 2021 mulai berkurang karena kita menekankan terkait normalisasi," urai dia.
Terlebih buku lolos uji KIR tidak akan diserahkan ke pemilik kendaraan jika kendaraan melebihi dimensi tidak dinormalkan terlebih dahulu.
"Alhamdulillah mendekati akhir 2021 kendaraan itu sudah mulai normalisasi. Sampai saat ini," terangnya.
Kalaupun ada temuan di tahun 2022, terus dia, penambahan dimensi tidak separah kasus di 2021.
Namun pihaknya tetap meminta untuk dilakukan normalisasi.
Berdasarkan data uji KIR sepanjang 2022, diakuinya ada hampir 16 ribu kendaraan yang telah diuji.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gedung-baru-dishub.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.