Rektor Unila Ditangkap KPK
Wakil Dekan II Fisip Unila Diminta Karomani jadi Panitia Peresmian LNC, Sumbang Rp 3 Juta
Saksi Arif Sugiono, Wakil Dekan II Fisip Unila diminta jadi panitia peresmian LNC dan sumbang Rp 3 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Dia pun mengatakan bahwa pemberian THR tersebut merupakan inisiatif dari pihaknya.
"Itu sejak saya jadi wadek, jadi sudah 2 tahun selalu ada (THR)," kata dia.
"Jadi itu kesepakatan kami di Fisip, karena dekan (Ida Nuraida) bilang rektor sering ngasih THR juga ke staf, security dan yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi
Menanggapi hal itu Hakim Lingga Setiawan kemudian terheran-heran.
"Ini agak aneh, seharusnya rektor yang ngasih THR karena gajinya lebih tinggi, ini malah terbalik," ujar Lingga.
Di akhir persidangan, pernyataan Arif tersebut dibantah oleh terdakwa Karomani saat dikonfirmasi hakim.
Menurut Karomani dirinya tidak pernah menerima uang THR yang dimaksud Arif.
"Saya keberataan yang mulia, karena saya tidak pernah terima uang THR dari para dekan, apalagi kalau ada tendensi uang dari dekan-dekan," ujar Karomani.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Lingga kemudian kembali menanyakan kebenaran uang THR tersebut kepada saksi Arif.
"Yang menyerahkan uang ke rektor itu dekan, yang nyerahkan ke warek saat itu saya," jawab Arif.
"Jadi saya tidak tahu uangnya sampai ke rektor atau tidak," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.