Rektor Unila Ditangkap KPK

Wakil Dekan II Fisip Unila Pernah Terima Mahasiswa Titipan

Wakil Dekan II Fisip Unila Arif Sugiono mengakui dirinya pernah menerima mahasiswa titipan namun tidak menyerahkan uang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakil Dekan II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs. Kamis (2/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Arif Sugiono mengakui dirinya pernah menerima mahasiswa titipan untuk diloloskan di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila).

Pengakuan Arif Sugiono tersebut diungkapkan saat jadi saksi sidang gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila dengan terdakwa Karomani cs.

Namun menurut Arif Sugiono mahasiswa titipan tersebut tidak pernah memberikan uang sumbangan atau infak agar diloloskan masuk ke Fisip Unila.

Dalam persidangan, Arif mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Wakil Dekan di Fisip Unila sejak Januari 2021.

Dia pun mengakui bahwa pernah mendengar istilah mahasiswa titipan di fakultas tempat ia mengajar.

Bahkan, Arif mengaku bahwa dirinya pernah menerima titipan seorang mahasiswa pada tahun 2022 lalu.

Baca juga: Satu Saksi Mangkir di Sidang Karomani cs Terkait Dugaan Gratifikasi PMB Unila

Baca juga: Hakim Ceramahi Saksi Helmi, Berbelit di Sidang Gratifikasi PMB Unila

Adapun mahasiswa titipan tersebut berinisial TPA, jurusan Komunikasi Fisip Unila.

"Iya, saya pernah dapat titipan, mahasiswa jurusan komunikasi," ujar Arif menjawab pertanyaan JPU KPK.

JPU kemudian lanjut bertanya terkait siapa yang menitipkan mahasiswa tersebut.

Arif pun kemudian menjelaskan bahwa yang menitipkan anaknya untuk lolos di Jurusan Ilmu Komunikasi adalah rekannya yang berasal dari Fakultas Kedokteran.

"Itu titipan dari teman namanya Chairunnisa, rekan dosen di Fakultas Kedokteran Unila," jelasnya.

Kendati demikian, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari orang yang menitipkan anaknya tersebut.

"Tidak pernah ada yang kasih uang," ujarnya. 

Persidangan diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang mulai pukul 13.00 WIB.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 13 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani cs.

Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 55 orang saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved