Rektor Unila Ditangkap KPK
Pj Bupati Mesuji Sulpakar Titip Anak Teman dan 2 Anaknya Kuliah Kedokteran Unila
Saksi Sulpakar, Pj Bupati Mesuji pernah menerima titipan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Fakultas Kedokteran Unila termasuk diantaranya Sulpakar.
Saksi Sulpakar, Pj Bupati Mesuji tersebut mengaku pernah menerima titipan anak dari Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Sulpakar juga mengaku memiliki dua orang anak yang kuliah di fakultas kedokteran Unila.
Hal itu terungkap saat Sulpakar yang juga kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Kamis (9/3/2023).
Dalam persidangan, PJ Bupait Mesuji itu ditanya JPU KPK terkait apakah pernah menerima mahasiswa titipan dari saksi lainnya yakni Asep Jamhur.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Akui Sumbang Rp 100 Juta Buat Beli Kursi LNC
Sulpakar kemudian menjelaskan bahwa Asep Jamhur yang merupakan Sekdisdik Lampung Selatan itu pernah menjadi stafnya.
"Saat itu Asep pernah datang ke rumah, dia bilang anaknya mau daftar Unila, lalu minta bantu agar anaknya diperhatikan untuk unila supaya diterima," ujar Sulpakar
"Saya bilang kita coba untuk dibantu," imbuhnya.
Kemudian, Sulpakar mengatakan jika dirinya bertemu dengan Karomani saat rapat koordinasi di Unila.
Saat itulah dia menyampaikan bahwa anak kerabatnya mau daftar di unila.
Selanjutnya, Asep Jamhur memberikan tanda peserta ujian anaknya kepada Sulpakar.
"Dia (Asep Jamhur) serahkan fisik tanda peserta, lalu saya teruskan ke Karomani lewat WA," imbuhnya
Sukpakar pun mengatakan bahwa dirinya mengetahui anak tersebut lulus setelah diberitahu oleh Asep Jamhur.
Sulpakar mengatakan dirinya tidak pernah mendapat titipan uang atau menyerahkan uang untuk meloloskan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Aryanto Munawar Setor Rp 500 Juta Demi Loloskan Anak Teman Masuk FK Unila
Selanjutnya, JPU KPK bertanya terkait anak Sulpakar yang berkuliah di Unila.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.