Rektor Unila Ditangkap KPK
Sudah Masuk Bulan Ramadan, Sidang Dugaan Suap PMB Unila Ditunda sampai 28 Maret 2023
Sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs ditunda hingga 28 Maret 2023.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs ditunda hingga 28 Maret 2023.
Adapun alasan persidangan yang menjerat tiga mantat pejabat unila tersebut ditunda karena memasuki bulan suci Ramadan
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di akhir persidangan Karomani Cs, Kamis (16/3/2023).
"Persidangan selanjutnya kita tunda hingga tanggal 28 maret 2023," ujar Hakim Lingga.
"Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci ramadhan, maka persidangan perkara ini kita tunda dulu selama satu minggu," jelasnya
Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Istri Prof Karomani Tidak Perlu Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan
Baca juga: Saksi Prof Mukri Terlihat Bingung dan Takut Salah Jawab, Hakim Sebut Tekanan Psikologis Persidangan
Keputusan majelis ini pun disepakati oleh JPU KPK serta penasehat hukum para terdakwa.
Adapun persidangan selanjutnya, masih diagendakan dalam ranga meminta keterangan saksi.
Minta Tidak Dihadirkan
Sebelumnya Penasehat Hukum Prof Karomani menyebut, istri mantan Rektor Unila, Enung Juhartini tidak perlu dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi.
Pasalnya menurut dia, keterangan yang diperlukan dari Enung Juhartini tidak terlalu signifikan.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko saat pembahasan saksi yang diajukan oleh JPU KPK kepada hakim dalam sidang Karomani Cs, pada Kamis (16/3/2023).
Menurut Handoko, keterangan saksi Enung cukup dibacakan di muka persidangan saja, mengingat kondisi istri Karomani saat ini sedang sakit.
Selain itu, Handoko mengatakan, jika substansi keterangan Enung tidak terlalu signifikan.
"Menurut kami, saksi Enung ini tidak perlu dihadirkan di persidangan yang mulia, karena keterangan yang bersangkutan juga tidak terlalu signifikan," kata Handoko.
"Karena substansi perkaranya tidak terlalu berkaitan, maka kami minta silahkan dibacakan saja, saksi juga tidak keberatan dengan hal tersebut," tambahnya.
Baca juga: Saksi Prof Mukri Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pembangunan LNC kepada Karomani
Baca juga: Sidang Karomani Cs Hanya Dihadiri Prof Mukri, Jaksa KPK Akan Panggil Ulang PJ Bupati Mesuji Sulpakar
running news
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
PN Tanjungkarang
Universitas Lampung
Karomani
Unila
KPK
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.