Berita Lampung

Jadi Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Seorang Mahasiswa Satu Kampus di Bandar Lampung Diciduk

Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang mahasiswa yang menjadi bandar narkoba.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Lampung Tengah
Barang bukti kejahatan ketiga pelaku narkoba diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang mahasiswa yang menjadi bandar narkoba.

Bandar narkotika berinisial AP (23), merupakan seorang mahasiswa yang kuliah di salah satu kampus di Bandar Lampung.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Iptu Justin Afrian mengatakan, mahasiswa yang juga berprofesi sebagai bandar itu ditangkap karena mengedarkan narkotika di Lampung Tengah.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Bumi Ratu Nuban.

Menyikapi adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (22/3/2023), sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan AP di lokasi yang dilaporkan.

Baca juga: Patroli Walet Samapta Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Gagalkan Transaksi Narkoba

"Bandar itu (AP) berhasil diamankan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah berikut barang bukti yang dibawanya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023). 

Menurut justin, AP yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tersebut, memiliki 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

13 paket narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik bening  dengan berat kotor 3,86 gr.

Selain barang bukti tersebut, ditemukan juga satu wadah bulat warna biru bermerk Gatsby Pomade, 1 buah sekop terbuat dari pipet serta 1 bendel plastik klip kosong.

"Dengan ditangkapnya bandar, petugas langsung kembangkan kasus," kata Kapolsek.

Hasil pengembangan dari AP, petugas mendapat informasi kalau AP masih punya barang bukti lain yang dititipkan pada dua orang, yakni Al (40) dan PRT (21).

Menurut pengakuan AP, kedua pria inisial AI (40), warga Rajabasa, Bandar Lampung, dan PRT (21), warga Natar, Lampung Selatan, adalah pengedar suruhannya.

Dari informasi itu, petugas memburu keduanya untuk digelandang ke kantor polisi.

Alhasil petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya di Rajabasa, Bandar Lampung, sementara PRT ditangkap di rumahnya di Natar, Lampung Selatan.

"Ketiganya, telah berkomplot mengedarkan narkotika di Lampung Tengah," ujar Kapolsek.

Baca juga: Menjelang Ramadhan, Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung Bersih-bersih Penyalahguna Narkoba

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved