Berita Lampung

Dua Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Diringkus Polisi, Didapati Barang Bukti Narkotika

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus dua ibu rumah tangga. Polisi temukan barang bukti narkotika

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah
Ilustrsi - Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Satres Narkoba Polres Lampung Tengah amankan dua ibu rumah tangga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

"Pengembangan kasus juga terus dilakukan jajaran reserse narkoba untuk meringkus jaringannya," katanya.

Kasat Narkoba mengatakan, kedua pelaku terbukti bersalah kedapatan memiliki narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku MH dan EK diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah, terlebih narkotika.

Dirinya mengatakan, setiap pelaku kejahatan di Lampung Tengah akan ditindak sesuai dengan perbuatannya.

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapapun yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kapolres.

Doffie mengatakan, untuk tindak pidana narkotika, pihaknya berkomitmen akan memberantas pelaku kejahatan, baik itu perorangan atau komplotan.

Selama ada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, sambungnya, jajaran kepolisian akan proses dengan hukum.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved