Berita Lampung
Dua Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Diringkus Polisi, Didapati Barang Bukti Narkotika
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus dua ibu rumah tangga. Polisi temukan barang bukti narkotika
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
"Pengembangan kasus juga terus dilakukan jajaran reserse narkoba untuk meringkus jaringannya," katanya.
Kasat Narkoba mengatakan, kedua pelaku terbukti bersalah kedapatan memiliki narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku MH dan EK diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah, terlebih narkotika.
Dirinya mengatakan, setiap pelaku kejahatan di Lampung Tengah akan ditindak sesuai dengan perbuatannya.
"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapapun yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kapolres.
Doffie mengatakan, untuk tindak pidana narkotika, pihaknya berkomitmen akan memberantas pelaku kejahatan, baik itu perorangan atau komplotan.
Selama ada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, sambungnya, jajaran kepolisian akan proses dengan hukum.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.