Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun

JPU KPK tetap bertahan pada tuntutan awal setelah terdakwa M Basri dan Heryandi sampaikan pledoi dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa Unila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
JPU KPK tetap tuntut terdakwa Heryandi dan M Basri penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta denda tambahan. 

"Sehingga kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan dalam sidang sebelumnya," pungkasnya.

Karomani Tetap Dituntut Penjara 12 Tahun

JPU KPK tetap menuntut Karomani, terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung (Unila) dengan tuntutan penjara 12 tahun. 

Penjelasan JPU KPK untuk terdakwa Karomani disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

JPU KPK tetap pada tuntutan awal meski sebelumnya Karomani telah menyampikan pledoi sebagai terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.

Dimana, pada saat sidang sebelumnya Karomani dituntut penjara 12 tahun.

Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

"Kami menanggapi pledoinya tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023)

Lignauli pun mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, Lignauli mengatakan pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutannya.

Pasalnya, menurut Lignauli berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang untuk meloloskan mahasiswa berkuliah di Unila.

Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infak sukarela untuk kemaslahatan umat.

"Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Lignauli.

"Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved