Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun
JPU KPK tetap bertahan pada tuntutan awal setelah terdakwa M Basri dan Heryandi sampaikan pledoi dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
"Sehingga kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan dalam sidang sebelumnya," pungkasnya.
Karomani Tetap Dituntut Penjara 12 Tahun
JPU KPK tetap menuntut Karomani, terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung (Unila) dengan tuntutan penjara 12 tahun.
Penjelasan JPU KPK untuk terdakwa Karomani disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
JPU KPK tetap pada tuntutan awal meski sebelumnya Karomani telah menyampikan pledoi sebagai terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.
Dimana, pada saat sidang sebelumnya Karomani dituntut penjara 12 tahun.
Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Kami menanggapi pledoinya tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023)
Lignauli pun mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, Lignauli mengatakan pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutannya.
Pasalnya, menurut Lignauli berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang untuk meloloskan mahasiswa berkuliah di Unila.
Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infak sukarela untuk kemaslahatan umat.
"Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Lignauli.
"Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," imbuhnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.