Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun

JPU KPK tetap bertahan pada tuntutan awal setelah terdakwa M Basri dan Heryandi sampaikan pledoi dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa Unila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
JPU KPK tetap tuntut terdakwa Heryandi dan M Basri penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta denda tambahan. 

Karomani Ajukan Duplik

Menanggapi JPU yang tidak merubah tuntutan, terdakwa Karomani pun kembali mengajukan duplik/pembelaan terhadap tanggapan JPU KPK tersebut.

Adapun sidang duplik diagendakan berlangsung pada Selasa (9/5/2023) mendatang.

"Mereka juga akan mengajukan duplik untuk menjawab lagi replik itu, kita tunggu saja hari Selasa nanti," pungkas Lignauli.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved