Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun
JPU KPK tetap bertahan pada tuntutan awal setelah terdakwa M Basri dan Heryandi sampaikan pledoi dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
JPU KPK tetap tuntut terdakwa Heryandi dan M Basri penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta denda tambahan.
Karomani Ajukan Duplik
Menanggapi JPU yang tidak merubah tuntutan, terdakwa Karomani pun kembali mengajukan duplik/pembelaan terhadap tanggapan JPU KPK tersebut.
Adapun sidang duplik diagendakan berlangsung pada Selasa (9/5/2023) mendatang.
"Mereka juga akan mengajukan duplik untuk menjawab lagi replik itu, kita tunggu saja hari Selasa nanti," pungkas Lignauli.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
|
|---|
| Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jpu-kpk-tetap-tuntut-terdakwa-heryandi-dan-m-basri-penjara-5-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.