Korban Perdagangan Orang di Lampung

Polda Lampung Masih Periksa 24 Korban Pekerja Migran Ilegal Asal NTB

Ditreskrimum Polda Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 24 CPMI dan upayakan pemulangan ke asalnya Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
24 CPMI ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditempatkan di ruang pelayanan khusus perempuan dan anak di Mapolda Lampung dan masih jalani pemeriksaan. 

Irjen Pol Helmy mengatakan, CPMI ilegal tersebut yakni terdiri dari warga Lombok Timur (4 orang), Bima (5), Lombok Tengah (3). 

Warga Dompu (3), Lombok Barat (5) dan Mataram 4 orang. "Mereka ini berusia mulai dari umur 21 tahun hingga umur 47 tahun," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Helmy mengatakan, ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap yakni jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

"Kalau jaringan Timur Tengah ini ada 24 orang ini hendak ke Timur Tengah dengan gaji Rp 5-7 juta dan tersangka yang kami amankan 4 orang untuk jaringan Timur Tengah," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, tentang pengungkapan jaringan Timur Tengah atau CPMI non prosedural diungkap pada minggu 4 juni 2023 pukul 13.41 wib.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang TPPO di Rajabasa Bandar Lampung

"Pengecekan di lokasi ditemukan 24 orang yang terindikasi perempuan semua dari NTB," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Pol Helmy mengatakan, tersangka ada lima orang dari kasus Malaysia dan Timur Tengah. 

Pelaku DW (29) warga bekasi tertangkap mengkoordinir perekrut di NTB tujuan Timur Tengah, Samsul dan Safar mencari calon PMI dari NTB. 

Mereka membiayai CPMI dari NTB menuju Jakarta akomodasi ke Bandar Lampung atau tempat transit.

"Pelaku melakukan pembuatan paspor di WTC Mall Serpong Tanggerang dan mempunya atensi negara yang dituju Arab Saudi dan ini Emirat Arab," kata Irjen Pol Helmy. 

IT (24) warga depok di tangkap membantu mengawal CPMI ilegal asal Bogor ke balam dengan mobil DW. 

IT juga pernah membawa lima orang cpmi proses pengajuan visa uni Emirat arab dan mendapatkan uang Rp 600 ribu dari DW dari 5 CPMI. 

AR (50) warga Jakarta Timur ditangkap perannya sebagai pemberi konsumsi kepada cpmi dan mengawasi di lokasi penampungan.

"Penampungan di Bogor dan di Lampung agar para CPMI ilegal tersebut tidak kabur," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved