Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Terdakwa Dugaan Korupsi Tukin Nangis Saat Minta Maaf ke Kajari Bandar Lampung
Len Aini memohon maaf kepada Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan karena telah melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kantornya sendiri.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Lebih lanjut, Helmi kemudian mengungkapkan bahwa surat penarikan tukin dari kejaksaan ke bank kini telah diperbaiki.
"Sekarang tidak ada lagi yang dimaksud seperti itu, ternyata harus ada kop dan tanda tangan saya di surat daftar nominatif itu," pungkasnya.
Setelah selesai bertanya ke saksi, Hakim kemudian memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pendapatnya.
Menanggapi hal itu, terdakwa Berry dan Sari menyatakan tidak ada keberatan terhadap pernyataan saksi Helmi.
Sementara itu, terdakwa Len Aini mengambil kesempatan bicara dan langsung menyampaikan permohonan maaf ke mantan atasannya tersebut.
"Saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Pak Kajari atas apa yang telah terjadi," ujar Sari sembari menangis sesegukan.
"Saya mohon dimaafkan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Ajukan Pleidoi atas Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Korupsi Tukin Kejari, Len Aini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara. Lebih Tinggi dari 2 Terdakwa Lain |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Curiga Ada Defisit Anggaran Setiap Tahun |
![]() |
---|
Kajari Bandar Lampung Kaget Ada Surat Penarikan Kembali Uang Tukin Pegawai ke Pihak Bank |
![]() |
---|
Breaking News Kajari Bandar Lampung Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tukin di Kantornya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.