Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Balita Meninggal Ditabrak Anggota DPRD Lampung AnakTunggal dari Driver Ojol

Keluarga korban meninggal ditabrak anggota DPRD Lampung belum bisa diajak berkomunikasi terkait kecelakaan hingga merenggut nyawa balita.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto Ketua RT 09, Lingkungan II, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung Kurtubi saat diwawancarai Tribun Lampung di rumah tetangganya, Jumat (4/8/2023). Kurtubi mengungkap balita yang meninggal ditabrak anggota DPRD Lampung merupakan anak tunggal dari Driver Ojol. 

Ditambahkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya penabrak bocah balita tersebut dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Sopir yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tersebut terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.

Kini mobil anggota DPRD Lampung tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung

Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung

Korban Muli Aisyah Inara ditabrak oknum Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M hingga tewas. 

"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Pihaknya telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak. 

Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya. 

"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap orang tua korban, kakek.

"Saksi lainnya yakni telah satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, korban diduga terseret mobil setelah ditabrak.

"Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung apakah korban terseret," kata Kompol Ikhwan. 

"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," kata Kompol Ikhwan. 

"Memang sopir tersebut merupakan anggota DPRD Lampung, kecepatan mobil tersebut belum bisa dipastikan," kata Kompol Ikhwan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved