Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Eksekusi Lahan Dilakukan Karena Masyarakat 3 Kampung Tak Mau Ganti Rugi
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa upaya jalan tengah sebelum eksekusi adalah ganti rugi tanam tumbuh.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, upaya jalan tengah sebelum eksekusi adalah ganti rugi tanam tumbuh.
Dengan syarat masyarakat harus mendaftarkan diri dan luas lahan yang digarap ke posko yang dibangun di kantor Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung.
Pendataan dan ganti rugi tanam tumbuh dilakukan di 2 posko yang didirikan di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Semua pihak sudah berikan imbauan dan petunjuk untuk dapat ganti rugi, tapi masyarakat tidak mau menggubris," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigitsaat konferensi pers di Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/9/2023).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sidik mengatakan, ada 3 jenis golongan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.
Yang pertama masyarakat yang menguasai lahan tapi tidak mengolah lahan tersebut (memperjualbelikan).
Yang kedua masyarakat yang tidak memiliki lahan tapi menggarap lahan tersebut (petani yang menyewa lahan kepada oknum).
Kemudian yang ketiga adalah masyarakat yang menduduki sekaligus mengolah lahan (petani sekaligus mengklaim lahan).
Hingga detik ini masih menduduki lahan dan berada di posko.
"Masyarakat 3 kampung berjaga dan mendirikan 3 posko yang berlokasi di Kampung Negara Aji Baru dan 2 posko di Kampung Bumi Aji," katanya.
Dari data yang dihimpun pihak kepolisian, para masyarakat yang berjaga di posko mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis golok.
"Ribuan personel kepolisian dan tim gabungan melalukan pengawalan untuk mengamankan jalannya eksekusi," katanya.
Siagakan Ribuan Personel Gabungan
Jajaran Polri hari ini mendatangi masyarakat 3 kampung yang bersengketa dengan PT Bumi Sentosa Abadi, Senin (18/9/2023).
Ribuan personel polri yang terdiri dari gabungan Bromob, Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, Satpol pp, dan aparat kampung dikerahkan untuk pengamanan eksekusi lahan oleh pihak PT BSA.
| 49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.