Sengketa Lahan di Lampung Tengah
Eksekusi Lahan Dilakukan Karena Masyarakat 3 Kampung Tak Mau Ganti Rugi
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa upaya jalan tengah sebelum eksekusi adalah ganti rugi tanam tumbuh.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihak kepolisian bertugas mengantisipasi adanya masyarakat yang anarkis dan terprovokasi.
Sebab, secara legal, pihak yang berhak menggunakan lahan tersebut adalah pihak perusahaan.
PT BSA akan mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.
Kemudian, pengadilan PN Gunungsugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.
Keputusan itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.
"Kita akan proteksi segala kemungkinan buruk yang terjadi selama proses penggarapan dilakukan," katanya saat konferensi pers di kantor kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| 49 Petani Telah Daftarkan Diri Serahkan 133,1 Hektar Lahan PT BSA Lampung Tengah |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Bebaskan 7 Warga yang Ditahan saat Pengambilan Kembali Lahan PT BSA |
|
|---|
| Terbukti Langgar SOP, Oknum Polisi Diperiksa Propam saat Jaga Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Tindak Oknum Polisi Lakukan Kekerasan saat Eksekusi Lahan PT BSA |
|
|---|
| Warga 3 Kampung Tolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh dari PT BSA Akibat Nominal Tak Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sengketa-lahan-PT-SBA-di-Lamteng-b.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.