Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Eksekusi Lahan Dilakukan Karena Masyarakat 3 Kampung Tak Mau Ganti Rugi

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa upaya jalan tengah sebelum eksekusi adalah ganti rugi tanam tumbuh.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Konferensi pers terkait rencana eksekusi lahan perusahaan yang dikuasai masyarakat 3 kampung.  

Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihak kepolisian bertugas mengantisipasi adanya masyarakat yang anarkis dan terprovokasi.

Sebab, secara legal, pihak yang berhak menggunakan lahan tersebut adalah pihak perusahaan.

PT BSA akan mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian, pengadilan PN Gunungsugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.

Keputusan itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

"Kita akan proteksi segala kemungkinan buruk yang terjadi selama proses penggarapan dilakukan," katanya saat konferensi pers di kantor kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved