Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Terdakwa Kurir 21 Kilo Sabu Dapat Perintah Lewat Aplikasi BBM ke Lampung

Terdakwa Fajar Reskianto menjadi kurir 21 kilogram sabu dengan perintah melalui aplikasi Black Berry Messengger (BBM) untuk ke Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Reskianto, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama seusai menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung mengaku dapat perintah ke Lampung lewat aplikasi BBM. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Fajar Reskianto menjadi kurir 21 kilogram sabu dengan perintah melalui aplikasi Black Berry Messengger (BBM).

Dalam pengakuannya di PN Tanjung Karang Bandar Lampung, terdakwa Fajar mendapat instruksi dari seorang operator KIF yang diketahui merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terima Rp 800 Juta Hasil Loloskan Sabu

Baca juga: Rumah Mewah Selebgram Adelia di Palembang Didatangi Polda Lampung

Namun, Fajar mengaku tak pernah bertemu dengan orang yang memberinya perintah untuk mengambil narkoba sebanyak 21 kg tersebut.

Hal itu terungkap saat Fajar Reskianto saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (25/9/2023).

Dalam persidangan, menurut Fajar, dia menjadi kurir itu setelah mendapat tawaran dari seseorang bernama Beny yang ia temui di sebuah kafe di Bandung.

Selanjutnya, dia diminta untuk mengunduh aplikasi BBM agar dapat berkomunikasi dengan operator KIF.

Selanjutnya ia pun berkomunikasi dengan operator KIF melalui Aplikasi tersebut hingga akhirnya diperintahkan ke Lampung.

Fajar menjelaskan, ia tiba di Lampung pada Jumat, (24/3/2023) siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak sehari sebelumnya.

"Saya berangkat ke Lampung disuruh sama operator KIF lewat aplikasi BBM Android," ungkap Fajar.

"Iya saya udah tahu kalau berangkat ke Lampung untuk ambil itu (sabu)," jelasnya

Namun menurut Fajar, perintah itu ia lakukan semua berdasarkan perintah melalui aplikasi BBM.

Ia pun mengaku tak pernah bertemu langsung dengan orang yang memberinya perintah.

"Saya enggak pernah ketemu, cuma pernah ketemu sama Beni itu aja," kata dia.

Fajar pun mengaku bahwa ia mau menjalankan perintah itu lantaran dijanjikan sejumlah uang.

Bahkan kata dia, semua biaya operasional dan perjalanannya ditanggung oleh orang yang memberinya perintah tersebut.

Setibanya di Lampung, Fajar kemudian menginap berpindah-pindah hotel sesuai instruksi operator KIF.

Sedikitnya, ada empat hotel di Bandar Lampung yang dijadikan Fajar sebagai tempat persinggahan selama di Lampung.

Namun nahas, Fajar justru ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime, Bandar Lampung pada 29 Maret 2023. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved