Berita Lampung

Seorang Penjaga Sekolah di Lampung Tengah 24 Bulan Tak Digaji

Seorang penjaga sekolah di Lampung Tengah sudah 24 bulan tak digaji padahal sudah mengabdi 16 tahun padahal sudah 16 tahun mengabdi.  

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani
Seorang penjaga sekolah di Lampung Tengah sudah 24 bulan tak digaji padahal sudah mengabdi 16 tahun padahal sudah 16 tahun mengabdi. 

Mau tidak mau, Subadi harus cari sampingan kerja upahan seadanya.

"Mau tidak mau, untuk cukupi kebutuhan hidup harus cari upahan bertani. Tapi saya tetap kerja di sekolah meskipun tidak dibayar," ujarnya.

Subadi berharap, Winarno sebagai kepala sekolah bisa bekerja dengan amanah dan membayarkan semua hak pegawai honor.

Supaya pekerjaan bisa maksimal, karena haknya ditunaikan.

"Kalau gaji dibayarkan, kami bisa kerja ikhlas dan maksimal," tutupnya.

Tak hanya Subadi, tunggakan gaji juga dialami 3 orang tenaga honorer di sekolah tersebut.

Nurlaili, selaku guru honorer mengaku, upahnya sebagai honorer diputus sejak April 2023.

Meskipun Nurlaili dan 1 orang guru lain kini telah diangkat P3K, namun sejak April hingga Agustus, dia tidak pernah menerima upah.

"Saya kan dapat SK Agustus, tapi gaji saya diputus sejak April. Dan saya tetap mengajar saat itu," ujarnya.

Upah Nurlaili sebagai guru honor senior senilai Rp 750 ribu per bulan.

Saat gajinya diputus 5 bulan sebelum dapat SK P3K, ia masih punya hak Rp 2.250.000 yang tak dibayarkan sekolah.

"Saya dan teman saya yang diangkat P3K diputus gajinya bersamaan, 5 bulan gaji kita hilang," terangnya.

"Kawan kita honorer, gaji Rp 300 ribu juga nunggak 3 bulan, sampai hari ini belum terima gaji," imbuhnya.

Saat ditagih janjinya, Nurlaili mendengar bahwa kepala sekolah akan membayar hak guru hononer pada Selasa (31/10/2023) kemarin.

Namun hingga kini tak ada jawaban, dan kepala sekolah bungkam.

Dengan kondisi seperti itu, Nurlaili berharap kepala sekolah bertanggungjawab memberikan hak upah tersebut.

Karena guru honor diupah berdasarkan jam mengajar yang dilakukannya.

"Jangan sampai kecerobohan kepala sekolah membuat kinerja para guru berantakan karena upah yang tidak terbayarkan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved