Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kif Beberkan Peran AKP Andri Gustami Loloskan Narkoba dari Lampung ke Jawa

Pengadilan Negeri Tanjungkarang hadirkan Kif, anggota jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dan beberkan peran AKP Andri Gustami. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengadilan Negeri Tanjungkarang hadirkan Kif, anggota jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dan beberkan peran AKP Andri Gustami.  

Jaksa Lingga mengatakan, saudara mengendalikan. 

Kif menjawab, dirinya mengendalikan kurir Fajar dan Angga. 

Jaksa Eka kembali bertanya, komunikasi lewat apa. 

Terdakwa Kif menjawab melalui BBM inter face. 

Jaksa Eka mengatakan, kalau dia (AKP Andri Gustami) berperan dalam peredaran narkoba jaringan ini. 

Kif menjawab, tujuannya itu menyebrang dulu ke Pelabuhan Merak. 

Hakim Lingga mengatakan, terdakwa ini sebagai apa perannya dalam kelompok kalian. 

Kif mengatakan, kalau untuk kurir kepolisian memang ada tapi perannya itu menyeberangkan barang. 

Hakim Lingga mengatakan, apakah saksi tahu keterlibatan terdakwa dalam posisi apa.

Kif mengatakan, dirinya tahu ada polisi yang ikut membantu kelompok Fredy Pratama. 

Hakim Lingga melanjutkan kapan pertama dengar ada polisi yang terlibat. 

Kif mengatakan, pada bulan Mei 2023. 

Lantas ditanya siapa namanya.

Kif mengatakan, awalnya tidak tahu, dan tahunya cuma anggota polisi yang berjaga di seaport.

Jaksa Eka mengatakan, kapan pertama kali berhubungan atau berkomunikasi dengan terdakwa AKP Andri Gustami. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved