Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kif Beberkan Peran AKP Andri Gustami Loloskan Narkoba dari Lampung ke Jawa

Pengadilan Negeri Tanjungkarang hadirkan Kif, anggota jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dan beberkan peran AKP Andri Gustami. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengadilan Negeri Tanjungkarang hadirkan Kif, anggota jaringan bandar narkoba Fredy Pratama dan beberkan peran AKP Andri Gustami.  

Kif mengatakan, awal bulan Mei 2023. 

Apakah hal itu atas perintah dari Fredy Pratama atau inisiatif saksi.

Dan dijawab Kif jika narkoba diseberangkan oleh polisi di Lampung. 

Jaksa Eka mencecar siapa saja kurir jaringannya yang pernah ditangkap di Bakauheni

Kif mengatakan, pada Agustus ada Faisal, Oktober ada Pablo, terus Kosmas. 

Jadi mereka tertangkap sebelum ada perintah dari Fredy untuk menghubungkan terdakwa Andri Gustami. 

Jaksa Eka juga cecar apakah saksi berhubungan dengan terdakwa. 

Kif mengatakan, dirinya memberi nama Pol Lampung.

Lalu terkait upah ke polisi tersebut, itu kewenangan Fredy Pratama.

Kif mengatakan, upahnya terdakwa AKP Andri Gustami Rp 8 juta per kilogram.

Dan terkait kapan dibayarkannya 

Kif  jelaskan 50 persen diawal sebelum kerja dan sisanya 50 persen pada akhir.

Jaksa Eka juga tanya cara kerja jaringan saksi. 

Kif mengatakan, teknisnya mengikut dari terdakwa. 

Hakim Lingga mengatakan, berapa kali komunikasinya dan Kif menjawab sering. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved