Berita Lampung
Empat Pria Asal Pringsewu Aniaya Pelajar SMP Gegara Video Silat
Gegara video silat empat pria asal Pringsewu menganiaya seorang remaja yang masih di bawah umur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.
“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” bebernya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dikatakannya, karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
| Kasus Wanita Inisial B dan Influencer R Diklaim Sudah Damai, Kuasa Hukum Pertanyakan Laporan Baru |
|
|---|
| Kapolsek Terusan Nunyai Sebut Belum Ada Laporan Hilangnya Aset Balai Kampung Gunung Agung |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Minggu 26 April 2026, Waspada Hujan Siang dan Sore |
|
|---|
| Maling Minimarket di Lampung Gagal Kabur, Hantam Pintu Kaca hingga Rusak Parah |
|
|---|
| Viral di Medsos Disebut Tolak Pasien, Kepala Puskesmas Way Kandis Beri Bantahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-aniaya-pelajar-gegara-video-silat.jpg)