Berita Lampung
Empat Pria Asal Pringsewu Aniaya Pelajar SMP Gegara Video Silat
Gegara video silat empat pria asal Pringsewu menganiaya seorang remaja yang masih di bawah umur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.
“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” bebernya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dikatakannya, karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
| Sambangi Lampung, Ketua KPK: Transparansi Kunci Pencegahan Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Lampung Utara Janji Kawal Pergub Harga Acuan Singkong |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Apel Tanggap Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-aniaya-pelajar-gegara-video-silat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.