Berita Lampung

Rudapaksa hingga Sekap Teman Sebaya, Remaja di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku rudapaksa AIP (15) warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/1/2024) di rumahnya. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi ditangkap. 

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa korban telah berhasil pergi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 03:00 WIB. 

"Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap," kata Kompol Dennis. 

Pelaku dipersangkakan atas tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dan melarikan perempuan belum dewasa tanpa seizin dari orang tua atau walinya. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.

Sebelumnya, ibu dari korban mengatakan, anaknya yang sempat hilang sejak Selasa (16/1/2024) pukul 12.50 WIB. 

RAP akhirnya kembali ke rumah setelah diantar temannya warga daerah Untung Suropati. 

"Karena sebelumnya anak kami bisa kabur dari dua orang tidak dikenal dari dalam penginapan. Anak kami pesan Maxim ke daerah Untung Suropati," kata Nurmala. 

Anaknya menghubungi temannya dan dengan lokasi di daerah Untung Suropati dan dijemput temannya sekitar pukul 03.00 WIB. 

Teman anaknya tak lama kemudian mengantarkan ke rumah dan sampai di rumah sekitar pukul 04.00 WIB. 

"Kalau dari video rekaman CCTV ternyata anak kami ini dijemput laki-laki dua orang dengan motor Suzuki Satria Fu atau berbonceng dengan pelaku," kata Nurmala. 

"Sampai berjam-jam hingga larut malam juga tidak kembali ke rumah, dan diduga anaknya dihipnotis oleh pelaku," kata Nurmala.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved