Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Breaking News Selebgram Adelia Putri Salma Divonis Penjara 5 Tahun Pakai Uang Penjualan Sabu
Adelia Putri Salma divoni penjara 5 tahun gunakan uang penjualan sabu yang dijalankan suaminya David alias Kadafi, bagian jaringan Fredy Pratama
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).
Kemudian terdakwa Adelia Putri Salma juga dikenakan denda senilai Rp 2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Terdakwa Adelia Putri Salma diamankan Polda Lampung dan merupakan istri tervonis David alias Kadafi, bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan.
Adelia Putri Salma yang kesehariannya sebagai selebgram, atau publik figur asal Palembang, Sumatera Selatan terbukti telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya.
Suaminya, merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga pengedar narkoba dari Lapas tersebut.
Adapun, sabu yang diedarkan suami Adelia Putri Salma bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.
Wanita yang belakangan diberi julukan ratu narkoba itu, dikenakan Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara yang menjeratnya.
Dari hasil penyidikan Polda Lampung gunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.
Nilainya sangat fantastis,yakni mencapai Rp 3,67 miliar.
Uang itu kemudian dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.
Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.
Polda Lampung Segel 3 Rumah dan 1 Minimarket Adelia Putri Salma
Kasus selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma terus diusut kepolisian.
Adelia Putri Salma diketahui merupakan istri David alias Khadafi yang merupakan seorang bandar narkoba jaringan internasional.
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.