Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Breaking News Selebgram Adelia Putri Salma Divonis Penjara 5 Tahun Pakai Uang Penjualan Sabu
Adelia Putri Salma divoni penjara 5 tahun gunakan uang penjualan sabu yang dijalankan suaminya David alias Kadafi, bagian jaringan Fredy Pratama
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Intagram @adeliaputrisalma / Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Adelia Putri Salma divoni penjara 5 tahun gunakan uang penjualan sabu yang dijalankan suaminya David alias Kadafi, bagian jaringan Fredy Pratama
Erlin mengatakan, Albert Antara berperan sebagai penerima aliran dana.
Albert juga menguasai aset-aset hasil penjualan sabu dari Kadapi.
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti.
Barang bergerak yang disita berupa enam mobil mewah, yakni Toyota Alphard B 214 DEL, Mitsubishi Pajero BG 1629 TD, dan BMW K 404 FI.
Selanjutnya, Toyota Innova F 1520 IJ, Jaguar B 2132 PBK, dan Mercedes-Benz B 196 FRL.
"Kami juga menyita perhiasan emas, buku rekening, dan ATM milik para tersangka," terang Erlin.
Saat ini enam mobil mewah tersebut terparkir di halaman Mapolda Lampung.
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.