Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun
Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Pertama, Adelia memiliki anak umur balita.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan, Adelia punya anak yang masih berusia dua tahun.
Sudah menjadi tanggung jawab ibu untuk hadir dalam perkembangan anaknya, terlebih pada usia balita.
Hal itu senada dengan yang pernah dikatakan Adelia dalam pembelaannya yang meminta untuk keringanan hukuman untuk bisa tetap dekat dengan anaknya.
"Terdakwa Adelia mempunyai keturunan dari suaminya yang berusia dua tahun. Terlalu lama berpisah khawatir mengganggu pertumbuhan," kata Lingga.
Kedua, uang hasil peredaran narkoba didapat atas hak nafkah.
Menurut hakim, ketidaktahuan Adelia atas sumber uang pemberian suaminya dari hasil peredaran narkoba menjadi poin selanjutnya yang meringankan vonis.
Fakta persidangan membuktikan bahwa uang senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta per dua minggu didapat Adelia merupakan haknya sebagai istri.
"Fakta terdakwa Adelia bukan orang yang diberi mandat penuh oleh Kadafi (suami Adelia) dalam mengelola uang hasil narkotika. Uang tersebut dia dapat sebagai istri diberi nafkah," ucap hakim lagi.
Kendati ada dua poin yang meringankan, majelis hakim menyebut Adelia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Hal itu karena perannya yang dijerat sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Adelia dinilai membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dari hasil bisnis narkotika.
Tolak Pleidoi
JPU sebelumnya menolak keberatan (pleidoi) terdakwa Adelia Putri Salma atas tuntutan tujuh tahun penjara.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/4).
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.