Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun

Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

Wanita asal Palembang, Sumatera Selatan ini juga dijatuhi denda senilai Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.

Adelia terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David.

Kadafi merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia mengatur transaksi narkoba dari dalam lapas tersebut.

Adapun sabu yang diedarkan Kadafi bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.

Kadafi juga dikenal sebagai salah satu kaki tangan Fredy Pratama.

Wanita berjuluk Ratu Narkoba itu dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adelia tak kuasa menahan air matanya jatuh saat mendengar vonis tersebut.

Tangis sang selebgram cantik itu berderai saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan vonis.

Saat itu Adelia berdiri di hadapan majelis hakim.

Sambil mendengarkan putusan, ia sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipi dengan bagian bawah kerudungnya.

Terdengar ia beberapa kali menghela napas. Ia terlihat sangat kecewa meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Adelia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved