Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun

Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024). 

Selain tujuh tahun penjara, selebgram asal Palembang itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

"Jaksa tetap pada tuntutan," kata jaksa Eka Aftarini.

Menurut jaksa, Adelia terbukti bersalah karena telah menerima aliran dana dari sang suami yang berstatus narapidana.

Dana itu berkenaan dengan hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi. 

Nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3,67 miliar. Uang itu dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.

Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma.

Sejumlah barang mewah milik Adelia ditunjukkan di ruang sidang.

Dua boks ukuran besar digunakan untuk menampung barang-barang mewah tersebut. Seperti sepatu, tas, perhiasan, alat kosmetik, hingga pakaian dan perlengkapan pribadi.

Semua barang itu berasal dari merek terkemuka dan berharga fantastis. Bahkan ada yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa di antara barang itu dibenarkan adalah pemberian Kadafi.

"Iya, ada yang saya belikan, ada yang beli sendiri," kata Kadafi saat dihadirkan dalam sidang, Kamis (22/2).

Kadafi mengaku membeli sejumlah barang melalui toko online. Menariknya, meski berada di dalam penjara, Kadafi bisa leluasa menggunakan ponsel.

"Iya beli, pakai HP. Beberapa dibeli istri sendiri," ucap dia.

Sejumlah tahanan bisa membawa telepon genggam dengan cara membayar sebesar nominal tertentu kepada oknum lapas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved