Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Selebgram Palembang Adelia ‘Si Ratu Narkoba’ Divonis 5 Tahun

Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024). 

Cuan dari Sabu

Sidang mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba oleh selebgram Adelia Putri Salma. Fakta tersebut adalah muasal David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma, bisa mendapatkan cuan dari bisnis narkoba dari balik jeruji.

Hal itu bermula dari saksi yang juga narapidana bernama Muhammad Nazwar Syamsu dan Hendra meminjam uang sebesar Rp 500 juta sebagai stimulus peredaran narkoba jaringan gembong Fredy Pratama. Keduanya menawarkan jaminan pengembalian uang dan komisi atas peredaran narkoba yang dilakukannya.

Tawaran itu dilakukan ketiganya dari balik jeruji Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan. "Waktu itu, sekira 35 kg sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau. Waktu itu pinjam ke Kadafi karena kita tidak ada uang. Dua hari setelahnya, kita dipinjami," kata Syamsu dan Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/2).

Dalam perjanjian itu, Kadafi menerima sebesar 10 kg sabu. Sabu itu diterima oleh Fajar Reskianto.

Fajar ditangkap Polda Lampung pada Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan Fajar, muncullah nama Kadafi dan Adelia Putri Salma.

Ada dugaan, uang hasil penjualan sabu itulah yang diberikan kepada Adelia. Dimana Adelia adalah buntut berakhirnya pundi-pundi penjualan narkoba alur dari Kadafi.

Sebagai informasi, meski berstatus ibu rumah tangga dengan suami yang berada di balik jeruji besi, Adelia kerap menampilkan gaya hedonisme di akun media sosialnya. Ia kerap memamerkan barang-barang branded miliknya.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved