Berita Lampung

Polsek Sukarame Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kosong dengan Modus Cari Rongsok

Jajaran Polsek Sukarame tangkap pelaku pembobol rumah kosong dengan modus mencari rongsokan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan dan Kanit Reskrim IPDA Muazam saat berinteraksi dengan pelaku pada konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Selasa (4/6/2024) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Sukarame tangkap pelaku pembobol rumah kosong dengan modus mencari rongsokan. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku tersebut sudah ditangkap polisi. 

"Kami amankan Andi Rohim Cs kemarin di rumahnya di wilayah Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, atau dekat Gunung Kancil," kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan saat di Mapolsek Sukarame, Selasa (4/6/2024). 

Adapun pelaku lainnya yakni Iwan dan Suparman yang merupakan penadah barang curian dari pelaku utama Andi Rohim. 

Kemudian Nuryanto dan Aprian ditangkap karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan samurai. 

"Jadi total pelaku yang kami amankan ada lima orang dan satu orang penadah berinisial YD kami tetapkan sebagai DPO," kata Kompol Rohmawan. 

Polisi menangkap para pelaku tersebut bermula adanya laporan dari korban Ibrahim Idris, warga Jagabaya, Way Halim, pada 16 Mei 2024.

Korban kehilangan barang-barang seperti kulkas, timbangan duduk, mesin cuci, dua ranjang besi, nampan kuningan, satu set teko, dan gelasnya antik. 

Pasca laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan. 

"Alhamdulillah tersangka Andi Rohim berhasil tertangkap dan memang pelaku tersebut residivis spesialis rumah kosong," kata Kompol M Rohmawan.

Ia mengatakan, pelaku Andi Rohim ini selain mengambil barang-barang milik korban pada saat rumah kosong di wilayah Sukarame ada juga Tanjungkarang Barat (TKb) dan termasuk Kedaton. 

Pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus mencari rongsok, mengecek dahulu ke lokasi target atau hunting. 

"Kalau dirasa aman, lalu dua hari ini datang pagi, siang atau malam untuk mengeksekusi," kata Andi Rohim.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu duluan dan ada tiga orang pelaku setiap beraksinya. 

Pelaku diancam dengan pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved