Narkoba di Lampung

Polda Lampung Sita 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia-Sumut

Jajaran Polda Lampung mengamankan 30 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, polisi juga menciduk tujuh tersangka

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Polda Lampung menghadirkan tujuh tersangka, termasuk satu wanita, dan barang bukti 30 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera Utara dalam ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024). 

Ia menyebut, ada hubungan kakak beradik hingga ipar dalan jaringan itu.

Suwendo melibatkan kakak kandungnya, Riko, dan iparnya, Syafa. Selain mereka, terdapat empat orang lain yang dilibatkan dalam jaringan tersebut.

"Suwendo pengendali kurir dan penghubung dengan sumber narkoba yang saat ini masih DPO," kata Helmy.

Syafa berperan membawa sabu. Sedangkan Riko membuntuti Syafa untuk memantau keadaan. Empat orang lainnya, lanjut dia, berperan mendampingi masing-masing dari keluarga tersebut.

"Tersangka lainnya, yakni Rizki dan Ardiansyah, Sujiman dan Elon Hutabarat," ucap dia.

Dia juga mengatakan, bakal ada tersangka baru dalam kasus 30 kg sabu tersebut. Tersangka tersebut saat ini berstatus buron.

"Terdapat satu orang dalam status DPO," kata dia.

Ia menyebut, polisi sudah mengantongi identitas DPO tersebut. Diduga, buron dengan identitas laki-laki itu berada di Sumatera Utara.

"Identitas sudah kita kantongi," ucap dia seraya menambahkan, tersangka buron itu berperan sebagai pemberi sabu kepada para kurir.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved