Narkoba di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Bandar Ganja 9 Kilogram Berawal dari Informasi Warga

Polisi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Gulak-galik Bandar Lampung bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Dewi Sartika. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku narkoba Mahyudin saat diamankan Polsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Gulak-galik Bandar Lampung bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Dewi Sartika. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan satu bandar narkoba Mahyudin (19). 

"Jadi kemarin Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, informasi dari masyarakat di Jalan Dewi Sartika sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Achmad Julizar melaksanakan upaya hukum berupa penyelidikan.

Kemudian didapat pelaku tengah berada dekat pemakaman umum melintas mengendarai motor Honda Beat wama abu-abu BE 4216 FL.

Polisi melakukan pengamanan dan menginterogasi pengendara tersebut. 

Pelaku mengakui telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu 241 gram dan 9 kg ganja

"Barang haram tersebut disimpan di kontrakannya yang terletak di Jalan Ryacudu Gang Hasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved