Berita Lampung

Bayar Rp 150 Juta, Tiga Pelaku Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas

Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal.

dok.Polresta Bandar Lampung
Foto petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung saat mengamankan ribuan rokok ilegal. Kini pelaku dipulangkan pihak Bea Cukai Bandar Lampung setelah bayar sanksi administratif sebesar Rp 150 juta.(Dok Polresta Bandar Lampung). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung melepaskan tiga pelaku kepemilikan 72 ribu batang rokok ilegal yang sempat ditangkap Polresta Bandar Lampung

Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal berinisial CA (37), SN (33) dan IS (30). 

"Mereka yang sudah membayar sanksi administrasi Rp 150 juta kepada negara dan diperbolehkan pulang, tetapi barang bukti 72 ribu batang rokok ilegal tetap ditahan," kata Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto, Minggu (8/9/2024). 

Dikatakan Herianto, UU (Undang-undang) perpajakan dan cukai adalah UU fiskal jadi lebih mengutamakan pada recovery terhadap penerimaan negara.

Tetapi kalau sifat pelanggarannya kejahatan tetap diproses. 

Pelanggaran seperti yang tertuang pada pasal 54, 56, 58 UU cukai itu dimungkinkan bisa diselesaikan, dengan pengenaan sanksi administratif sebelum dilakukan penyidikan.

"Saat kami menerima limpahan berkas, sebelum dimulai penyidikan disampaikan dulu kepada pelaku," kata Herianto.

Ada mekanisme tidak dilakukan penyidikan, tetapi dengan membayar sanksi administrasi. 

Adapun sanksi administrasi dengan senilai tiga kali lipat dari nilai cukai. 

"Kalau mereka bersedia membayar maka penyidikan akan dihentikan, tetapi kalau tidak mau proses tetap dilanjutkan," kata Herianto. 

Dilanjutkan juga nanti ada penawaran ketika sampai level kejaksaan, dengan dasar hukum pengenaan UR (Ultimum Remedium). 

Adapun pasal tersebut yakni pasal 40 B ayat 3, UU nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Kemudian pasal 14 PMK 237 tahun 2022, tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. 

Dimana pelanggaran pidana cukai dapat dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif, sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. 

Diketahui Polresta Bandar Lampung menangkap tiga warga Bandar Lampung yang mengedarkan ribuan rokok ilegal di Kota Tapis Berseri. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved