Berita Lampung
Bayar Rp 150 Juta, Tiga Pelaku Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas
Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung melepaskan tiga pelaku kepemilikan 72 ribu batang rokok ilegal yang sempat ditangkap Polresta Bandar Lampung.
Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal berinisial CA (37), SN (33) dan IS (30).
"Mereka yang sudah membayar sanksi administrasi Rp 150 juta kepada negara dan diperbolehkan pulang, tetapi barang bukti 72 ribu batang rokok ilegal tetap ditahan," kata Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto, Minggu (8/9/2024).
Dikatakan Herianto, UU (Undang-undang) perpajakan dan cukai adalah UU fiskal jadi lebih mengutamakan pada recovery terhadap penerimaan negara.
Tetapi kalau sifat pelanggarannya kejahatan tetap diproses.
Pelanggaran seperti yang tertuang pada pasal 54, 56, 58 UU cukai itu dimungkinkan bisa diselesaikan, dengan pengenaan sanksi administratif sebelum dilakukan penyidikan.
"Saat kami menerima limpahan berkas, sebelum dimulai penyidikan disampaikan dulu kepada pelaku," kata Herianto.
Ada mekanisme tidak dilakukan penyidikan, tetapi dengan membayar sanksi administrasi.
Adapun sanksi administrasi dengan senilai tiga kali lipat dari nilai cukai.
"Kalau mereka bersedia membayar maka penyidikan akan dihentikan, tetapi kalau tidak mau proses tetap dilanjutkan," kata Herianto.
Dilanjutkan juga nanti ada penawaran ketika sampai level kejaksaan, dengan dasar hukum pengenaan UR (Ultimum Remedium).
Adapun pasal tersebut yakni pasal 40 B ayat 3, UU nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Kemudian pasal 14 PMK 237 tahun 2022, tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Dimana pelanggaran pidana cukai dapat dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif, sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.
Diketahui Polresta Bandar Lampung menangkap tiga warga Bandar Lampung yang mengedarkan ribuan rokok ilegal di Kota Tapis Berseri.
| BPBD Pesawaran Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026 |
|
|---|
| Pergub No 36 Diyakini Hanya Macan Kertas, Petani Singkong Keluhkan Potongan Masih 50 Persen |
|
|---|
| Petani Singkong di Lampung Tengah: Pergub Hanya Jadi Macan Kertas |
|
|---|
| Program Genting BKKBN Sasar 31 Ribu Keluarga Beresiko Stunting |
|
|---|
| Tiga Siswa SMA Immanuel Bandar Lampung Langganan Juara Satu Taekwondo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.