Berita Lampung

Bayar Rp 150 Juta, Tiga Pelaku Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas

Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal.

dok.Polresta Bandar Lampung
Foto petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung saat mengamankan ribuan rokok ilegal. Kini pelaku dipulangkan pihak Bea Cukai Bandar Lampung setelah bayar sanksi administratif sebesar Rp 150 juta.(Dok Polresta Bandar Lampung). 

Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung IPDA Wahyu Widayat mengatakan, polisi menangkap ketiga pelaku diduga mengedarkan rokok ilegal

"Ada tiga pelaku yang diamankan polisi kemarin yakni berinisial CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung," kata Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung IPDA Wahyu Widayat, Rabu (28/8/2024). 

Pelaku CA (37) tersebut diamankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang. 

"Jadi dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut, pelaku CA (37) ini menawarkan barang tersebut ke warung atau toko-toko kecil," kata IPDA Wahyu. 

Kemudian petugas juga meringkus SN (33), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu. 

Pelaku IS (30) diamankan dirumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung

"Ada 72 ribu batang rokok dengan berbagai merek tanpa cukai yang diamankan polisi," kata IPDA Wahyu. 

Terbongkarnya peredaran rokok ilegal ini berkat informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. 

"Awalnya kami amankan CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, hingga ditangkap pelaku lainnya," kata IPDA Wahyu. 

Para pelaku ini menawarkan barang tersebut ke warung atau toko kecil. 

"Jadi rokok-rokok ini sengaja disimpan para pelaku di sebuah rumahnya masing-masing, " kata IPDA Wahyu.

Pelaku SN saat diinterpretasikan mengaku telah mendapatkan rokok illegal tersebut dari Pulau Jawa.

Kawanan ini melakukan prosesnya dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.

Ditambahkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, pihaknya berkomitmen  dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.

Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved