Berita Lampung
Bayar Rp 150 Juta, Tiga Pelaku Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas
Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung IPDA Wahyu Widayat mengatakan, polisi menangkap ketiga pelaku diduga mengedarkan rokok ilegal.
"Ada tiga pelaku yang diamankan polisi kemarin yakni berinisial CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung," kata Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung IPDA Wahyu Widayat, Rabu (28/8/2024).
Pelaku CA (37) tersebut diamankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang.
"Jadi dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut, pelaku CA (37) ini menawarkan barang tersebut ke warung atau toko-toko kecil," kata IPDA Wahyu.
Kemudian petugas juga meringkus SN (33), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Pelaku IS (30) diamankan dirumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung.
"Ada 72 ribu batang rokok dengan berbagai merek tanpa cukai yang diamankan polisi," kata IPDA Wahyu.
Terbongkarnya peredaran rokok ilegal ini berkat informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
"Awalnya kami amankan CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, hingga ditangkap pelaku lainnya," kata IPDA Wahyu.
Para pelaku ini menawarkan barang tersebut ke warung atau toko kecil.
"Jadi rokok-rokok ini sengaja disimpan para pelaku di sebuah rumahnya masing-masing, " kata IPDA Wahyu.
Pelaku SN saat diinterpretasikan mengaku telah mendapatkan rokok illegal tersebut dari Pulau Jawa.
Kawanan ini melakukan prosesnya dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.
Ditambahkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.
Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.
| BPBD Pesawaran Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026 |
|
|---|
| Pergub No 36 Diyakini Hanya Macan Kertas, Petani Singkong Keluhkan Potongan Masih 50 Persen |
|
|---|
| Petani Singkong di Lampung Tengah: Pergub Hanya Jadi Macan Kertas |
|
|---|
| Program Genting BKKBN Sasar 31 Ribu Keluarga Beresiko Stunting |
|
|---|
| Tiga Siswa SMA Immanuel Bandar Lampung Langganan Juara Satu Taekwondo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-rokok-ilegal-di-Bandar-Lampung-bebas-setelah-bayar-Rp-150-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.