Berita Lampung

Bayar Rp 150 Juta, Tiga Pelaku Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas

Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal.

dok.Polresta Bandar Lampung
Foto petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung saat mengamankan ribuan rokok ilegal. Kini pelaku dipulangkan pihak Bea Cukai Bandar Lampung setelah bayar sanksi administratif sebesar Rp 150 juta.(Dok Polresta Bandar Lampung). 

Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara, pentingnya juga peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal

"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini," kata Irjen Pol Helmy. 

"Jadi tanpa adanya dukungan masyarakat, maka pengungkapan jaringan ini tidak berjalan secepat ini," kata IPDA Wahyu. 

Semua komponen diharapkan jangan terlibat dalam penjualan rokok ilegal karena dampaknya yang besar terhadap perekonomian negara. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal," kata Irjen Pol Helmy.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved