Berita Lampung
Bayar Rp 150 Juta, Tiga Pelaku Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas
Humas Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga pelaku 72 ribu batang rokok ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polresta Bandar Lampung
Foto petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung saat mengamankan ribuan rokok ilegal. Kini pelaku dipulangkan pihak Bea Cukai Bandar Lampung setelah bayar sanksi administratif sebesar Rp 150 juta.(Dok Polresta Bandar Lampung).
Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara, pentingnya juga peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini," kata Irjen Pol Helmy.
"Jadi tanpa adanya dukungan masyarakat, maka pengungkapan jaringan ini tidak berjalan secepat ini," kata IPDA Wahyu.
Semua komponen diharapkan jangan terlibat dalam penjualan rokok ilegal karena dampaknya yang besar terhadap perekonomian negara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal," kata Irjen Pol Helmy.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| BPBD Pesawaran Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026 |
|
|---|
| Pergub No 36 Diyakini Hanya Macan Kertas, Petani Singkong Keluhkan Potongan Masih 50 Persen |
|
|---|
| Petani Singkong di Lampung Tengah: Pergub Hanya Jadi Macan Kertas |
|
|---|
| Program Genting BKKBN Sasar 31 Ribu Keluarga Beresiko Stunting |
|
|---|
| Tiga Siswa SMA Immanuel Bandar Lampung Langganan Juara Satu Taekwondo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-rokok-ilegal-di-Bandar-Lampung-bebas-setelah-bayar-Rp-150-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.