Perampokan di Bandar Lampung

Ojek Online di Bandar Lampung Nekat Jatuhkan Motor saat Ditodong Sajam Perampok

Sebab pelaku perampokan itu menodong driver ojek online di Bandar Lampung dari belakang, tepatnya dari kursi penumpang.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menggelar konferensi pers terkait kasus perampokan ojek online di Bandar Lampung, Senin (7/10/2024). 

Pelaku perampokan motor ojek online atau ojol di Bandar Lampung tertangkap.

Penangkapan pelaku perampokan motor ojek online tersebut dilakukan oleh aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung.

Diketahui penangkapan itu setelah terjadi perampokan pada seorang driver ojek online di Bandar Lampung pada Sabtu (5/10/2024) pukul 19.40 WIB.

Peristiwa perampokan motor ojek online itu terjadi di  Jalan Yasir Hadibroto atau depan indekos Zam-zam (Gunung Camang), Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung

Pelaku perampokan tertangkap setelah aparat Polsek Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan.

Penyelidikan atas laporan korban dengan nomor laporan polisi LP/B/179/X/2024/SPKT/POLSEK TKT/POLRESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, Tanggal 5 Oktober 2024.

"Pelaku kami amankan setelah korban melaporkan kejadian pembegalan (perampokan) tersebut kepada kami," ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen, Senin (7/10/2024).

Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Irfan Kurniawan (37) warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Irfan berpura-pura menjadi penumpang ojek online.

Pelaku sempat menodong korban, driver ojek online pakai senjata tajam dengan tujuan untuk merampok motor.

Namun upaya pelaku perampokan tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan.

Korban langsung menjatuhkan sepeda motornya ketika pelaku menodongkan sajam.

Lantas korban berusaha menyelamatkan diri sembari teriak meminta pertolongan kepada warga.

Pelaku percobaan perampokan ini juga melarikan diri yang akhirnya berhasil tertangkap.

Kini Ifan Kurniawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungkarang Timur.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved